Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor IM 9 Tahun 2024

Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Tidak Berlaku: Dicabut dengan IM 3 Tahun 2025

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor IM 9 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Perhubungan
Riwayat tanggal
Penetapan20 Jun 2024PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    IM 3 Tahun 2025

    Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan