Keputusan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2026
Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Pembentukan Tim Kerja dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Organisasi
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2026 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Pembentukan Tim Kerja dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Organisasi
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Badan Pengaturan BUMN
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Feb 2026Pengundangan25 Feb 2026Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.