Keputusan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2026

Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Pembentukan Tim Kerja dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Organisasi

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2026 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Pembentukan Tim Kerja dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Organisasi
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Badan Pengaturan BUMN
Riwayat tanggal
Penetapan25 Feb 2026Pengundangan25 Feb 2026Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.