Lewati ke konten utama
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2006
Persetujuan Penghapusan Tanah dan Bangunan untuk Pelebaran Jalan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara
· Satu Arsip
Unduh
Sumber