Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2006

Persetujuan Penghapusan Tanah dan Bangunan untuk Pelebaran Jalan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara · Satu Arsip
UnduhSumber