Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepalabadan Pertanahan Nasionalnomor 3 Tahun 1997 tentang-ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah · Satu Arsip
UnduhSumber