Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2023
Pembentukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penyelesaian Barang Sitaan/Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penyelesaian Barang Sitaan/Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kejaksaan
- Riwayat tanggal
- Penetapan6 Apr 2023PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.