Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2023

Pembentukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penyelesaian Barang Sitaan/Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penyelesaian Barang Sitaan/Barang Rampasan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kejaksaan
Riwayat tanggal
Penetapan6 Apr 2023PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.