Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-26/BC/2013
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-150/BC/2012 tentang Daftar Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Importir Produsen yang Dapat Memasukkan Barang Impor ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pelayanan Terpadu (KPPT) yang Berlokasi di Kawasan Industri Jababeka dengan Menggunakan Pemberitahuan Pabean BC 1.2 Sebagaimana Telah di Ubah Terakhir Kali dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-3/BC/2013 Tanggal 10 Januari 2013 · Satu Arsip