Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-51/BC/2011

Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan Dna Pelayanan Bea dan Cukai, untuk dan atas Nama Menteri Membuat Dna Menandatangani Keputusan tentang Pemberian Izin Penggunaan Jaminan dalam Rangka Kepabeanan · Satu Arsip
UnduhSumber