Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 27 Tahun 2026

Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026/1447 H

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 27 Tahun 2026 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026/1447 H
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Riwayat tanggal
Penetapan6 Feb 2026PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.