Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022

Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Riwayat tanggal
Penetapan26 Jul 2022PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.