Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022
Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Riwayat tanggal
- Penetapan26 Jul 2022PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.