Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Riwayat tanggal
Penetapan3 Jul 2023PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    PR 31 DJPU Tahun 2024

    Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain

  2. Diubah dengan

    PR-DJPU 02 Tahun 2026

    Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain