Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Jul 2023PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Diubah dengan
PR 31 DJPU Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain
- Diubah dengan
PR-DJPU 02 Tahun 2026
Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain