Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 02 Tahun 2026
Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR-DJPU 02 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Apr 2026PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Mengubah
PR 15 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain
- Mengubah
PR 31 DJPU Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan untuk Ruang Udara Republik Indonesia yang Pelayanannya Didelegasikan kepada Negara Lain