Keputusan Direktur Jenderal LPE No. 189-12/44/600.4/2003

Ketentuan Tata Cara Pembubuhan Tanda Keselamatan pada Pemanfaat Tenaga Listrik Produksi dalam Negeri

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Direktur Jenderal LPE No. 189-12/44/600.4/2003 tentang Ketentuan Tata Cara Pembubuhan Tanda Keselamatan pada Pemanfaat Tenaga Listrik Produksi dalam Negeri
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Ketenagalistrikan
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat
Bidang
Energi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri ESDM No. 0027 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan