Keputusan Direktur Jenderal LPE No. 189-12/44/600.4/2003
Ketentuan Tata Cara Pembubuhan Tanda Keselamatan pada Pemanfaat Tenaga Listrik Produksi dalam Negeri
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Direktur Jenderal LPE No. 189-12/44/600.4/2003 tentang Ketentuan Tata Cara Pembubuhan Tanda Keselamatan pada Pemanfaat Tenaga Listrik Produksi dalam Negeri
- Status
- Belum tercatat
- Instansi/pemrakarsa
- Ketenagalistrikan
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Energi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Peraturan Menteri ESDM No. 0027 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan