Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 338.K/861/DDJP/1996

Penambahan Ketentuan pada Angka 3 Diktum Pertama Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor: 155.K/Ddjp/1996 tentang Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 338.K/861/DDJP/1996 tentang Penambahan Ketentuan pada Angka 3 Diktum Pertama Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor: 155.K/Ddjp/1996 tentang Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Mineral dan Batubara
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.