Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 338.K/861/DDJP/1996
Penambahan Ketentuan pada Angka 3 Diktum Pertama Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor: 155.K/Ddjp/1996 tentang Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 338.K/861/DDJP/1996 tentang Penambahan Ketentuan pada Angka 3 Diktum Pertama Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor: 155.K/Ddjp/1996 tentang Tata Cara Pengembalian/Pencairan Uang Jaminan Kesungguhan
- Status
- Belum tercatat
- Instansi/pemrakarsa
- Mineral dan Batubara
- Riwayat tanggal
- PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pertambangan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.