Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1999
Pencabutan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997 tentang Peniadaan Ganti Rugi atas Tanah-Tanah yang Terkena Undang-Undang Nomor 1 Taun 1958 · Satu Arsip