Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1995
Perubahan Besarnya Pungutan Biaya dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak atas Tanah yang Berasal dari Pemberian Hak atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria · Satu Arsip