Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-23/M-BUMN/1998

Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan bagi Anggota Direksi, Komisaris serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)

Tidak Berlaku

Buka situs resmi

Dokumen resmi belum tersedia.

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan bagi Anggota Direksi, Komisaris serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan7 Jul 1998PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.