Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-23/M-BUMN/1998
Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan bagi Anggota Direksi, Komisaris serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
Tidak Berlaku
Dokumen resmi belum tersedia.
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan dalam Rangka Keterbukaan bagi Anggota Direksi, Komisaris serta Pejabat Setingkat di Bawah Direksi pada Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan7 Jul 1998PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.