Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018

Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/12/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Buka situs resmi

Dokumen resmi belum tersedia.

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/12/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan8 Feb 2018PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.