Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018
Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/12/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Dokumen resmi belum tersedia.
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/12/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Feb 2018PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.