Keputusan Menteri ESDM No. 0171 K/90/MEM/2015

Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Penyelesaian Pembangunan Insfrastruktur Ketenagalistrikan yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri ESDM No. 0171 K/90/MEM/2015 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Penyelesaian Pembangunan Insfrastruktur Ketenagalistrikan yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan20 Jan 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL KESDM 2015: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.