Keputusan Menteri ESDM No.1150 K/30/MEM/2004

Aturan Jaringan Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri ESDM No.1150 K/30/MEM/2004 tentang Aturan Jaringan Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan28 Jul 2004PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL KESDM BN RI 2004: 2 HLM
Bidang
Energi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri ESDM No. 03 Tahun 2007 Tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali