Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 K/13/MEM/2020
Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquified Natural Gas (LNG), serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan Liquefied Natural Gas (LNG) dalam Penyediaan Tenaga Listrik
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquified Natural Gas (LNG), serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan Liquefied Natural Gas (LNG) dalam Penyediaan Tenaga Listrik
- Status
- Belum tercatat
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Jan 2020PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL KESDM 2020: 9 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Insfrastruktur Liquefied Natural Gas Serta Konversi Dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak Menjadi Liquefied Natural Gas Dalam Penyediaan Tenaga Listrik
- Dicabut dengan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 148.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Untuk Bulan Juni Tahun 2022