Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1790 K/20/MEM/2018

Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1750 K/20/MEM/2017 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1790 K/20/MEM/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1750 K/20/MEM/2017 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan11 Apr 2018PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL KESDM 2018: 17 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1750 K/20/MEM/2017 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)