Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/30/MEM/2018
Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 121.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823.K/30/MEM/2025 tentang Pedoman Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2025 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara Serta Bearan/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Riwayat tanggal
- Penetapan7 Mei 2018PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL KESDM 2018: 54 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut sebagian dengan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batura serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Dicabut dengan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 121.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823.K/30/MEM/2025 tentang Pedoman Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2025 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara Serta Bearan/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara