Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/30/MEM/2018

Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 121.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823.K/30/MEM/2025 tentang Pedoman Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2025 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara Serta Bearan/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan7 Mei 2018PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL KESDM 2018: 54 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut sebagian dengan

    Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batura serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

  2. Dicabut dengan

    Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 121.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823.K/30/MEM/2025 tentang Pedoman Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2025 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara Serta Bearan/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara