Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022

Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Insfrastruktur Liquefied Natural Gas serta Konversi dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak Menjadi Liquefied Natural Gas dalam Penyediaan Tenaga Listrik

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Insfrastruktur Liquefied Natural Gas serta Konversi dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak Menjadi Liquefied Natural Gas dalam Penyediaan Tenaga Listrik
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan7 Jan 2022PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL KESDM 2022: 11 HLM
Bidang
Energi

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquified Natural Gas (LNG), Serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan Liquefied Natural Gas (LNG) Dalam Penyediaan Tenaga Listrik

  2. Dicabut dengan

    Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 249.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Insfrastruktur Liquefied Natural Gas, Serta Konversi Dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak Menjadi Liquefied Natural Gas Dalam Penyediaan Tenaga Listrik