Keputusan Menteri ESDM No. 2038 K/40/MEM/2001

Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri ESDM No. 2038 K/40/MEM/2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Riwayat tanggal
Penetapan24 Agu 2001PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL KESDM BN RI 2001: 3 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2010 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

  2. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri ESDM No. 09 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara