Keputusan Menteri Kementerian Keuangan Nomor 95/KMK.03/1998

Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) pada Perguruan Tinggi Negeri

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) pada Perguruan Tinggi Negeri
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Keuangan
Riwayat tanggal
PenetapanBelum tercatatPengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.