Keputusan Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10/PW.007/MKP/2004

Penetapan Benteng Marlborough, Bangunan Thomas Park, Tugu Helmington, Bunker Jepang, Rumah Bekas Kediaman Bung Karno, Masjid Jamik Bengkulu, Makam Sentot Alibasyah yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Bengkulu sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992

Tidak Berlaku

Informasi peraturan

Judul
Penetapan Benteng Marlborough, Bangunan Thomas Park, Tugu Helmington, Bunker Jepang, Rumah Bekas Kediaman Bung Karno, Masjid Jamik Bengkulu, Makam Sentot Alibasyah yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Bengkulu sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Riwayat tanggal
Penetapan3 Mar 2004Pengundangan3 Mar 2004Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.