Keputusan Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10/PW.007/MKP/2004
Penetapan Benteng Marlborough, Bangunan Thomas Park, Tugu Helmington, Bunker Jepang, Rumah Bekas Kediaman Bung Karno, Masjid Jamik Bengkulu, Makam Sentot Alibasyah yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Bengkulu sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
Tidak Berlaku
Informasi peraturan
- Judul
- Penetapan Benteng Marlborough, Bangunan Thomas Park, Tugu Helmington, Bunker Jepang, Rumah Bekas Kediaman Bung Karno, Masjid Jamik Bengkulu, Makam Sentot Alibasyah yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Bengkulu sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Mar 2004Pengundangan3 Mar 2004Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kebudayaan, Agama
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.