Keputusan Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 11/PW.007/MKP/04 Tahun 2004

Penetapan Masjid Agung Pondok Tinggi, Masjid Kuno Tanjung Pauh Ilir, Masjid Kramat Kototuo (Pulau Tengah), Masjid Kuno Lempur Mudik, Masjid Kuno Lempur Tengah, Rumah Tradisional Rantau Panjang, Situs Batu Prasasti Karangberahi, Klenteng Tuo Hok Tek, Situs Candi Teluk I dan Candi Teluk II yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Jambi sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992

Tidak Berlaku

Informasi peraturan

Judul
Penetapan Masjid Agung Pondok Tinggi, Masjid Kuno Tanjung Pauh Ilir, Masjid Kramat Kototuo (Pulau Tengah), Masjid Kuno Lempur Mudik, Masjid Kuno Lempur Tengah, Rumah Tradisional Rantau Panjang, Situs Batu Prasasti Karangberahi, Klenteng Tuo Hok Tek, Situs Candi Teluk I dan Candi Teluk II yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Jambi sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Riwayat tanggal
Penetapan3 Mar 2004Pengundangan3 Mar 2004Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.