Keputusan Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 11/PW.007/MKP/04 Tahun 2004
Penetapan Masjid Agung Pondok Tinggi, Masjid Kuno Tanjung Pauh Ilir, Masjid Kramat Kototuo (Pulau Tengah), Masjid Kuno Lempur Mudik, Masjid Kuno Lempur Tengah, Rumah Tradisional Rantau Panjang, Situs Batu Prasasti Karangberahi, Klenteng Tuo Hok Tek, Situs Candi Teluk I dan Candi Teluk II yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Jambi sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
Tidak Berlaku
Informasi peraturan
- Judul
- Penetapan Masjid Agung Pondok Tinggi, Masjid Kuno Tanjung Pauh Ilir, Masjid Kramat Kototuo (Pulau Tengah), Masjid Kuno Lempur Mudik, Masjid Kuno Lempur Tengah, Rumah Tradisional Rantau Panjang, Situs Batu Prasasti Karangberahi, Klenteng Tuo Hok Tek, Situs Candi Teluk I dan Candi Teluk II yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Jambi sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Mar 2004Pengundangan3 Mar 2004Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kebudayaan, Agama
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.