Keputusan Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 12/PW.007/MKP/2004
Penetapan Situs Taman Purbakala Pugungraharjo, Situs Megalitik, Kebon Tebu/Batu Berak, Situs Megalitik Batu Jagur, Situs Megalitik Batu Bedil, Situs Prasasti Batu Bedil, Situs Megalitik Batu Gajah, dan Situs Prasastipalas Pasemah yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Lampung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
Tidak Berlaku
Informasi peraturan
- Judul
- Penetapan Situs Taman Purbakala Pugungraharjo, Situs Megalitik, Kebon Tebu/Batu Berak, Situs Megalitik Batu Jagur, Situs Megalitik Batu Bedil, Situs Prasasti Batu Bedil, Situs Megalitik Batu Gajah, dan Situs Prasastipalas Pasemah yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Lampung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Mar 2004Pengundangan3 Mar 2004Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kebudayaan, Pangan & Pertanian
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.