Keputusan Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 12/PW.007/MKP/2004

Penetapan Situs Taman Purbakala Pugungraharjo, Situs Megalitik, Kebon Tebu/Batu Berak, Situs Megalitik Batu Jagur, Situs Megalitik Batu Bedil, Situs Prasasti Batu Bedil, Situs Megalitik Batu Gajah, dan Situs Prasastipalas Pasemah yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Lampung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992

Tidak Berlaku

Informasi peraturan

Judul
Penetapan Situs Taman Purbakala Pugungraharjo, Situs Megalitik, Kebon Tebu/Batu Berak, Situs Megalitik Batu Jagur, Situs Megalitik Batu Bedil, Situs Prasasti Batu Bedil, Situs Megalitik Batu Gajah, dan Situs Prasastipalas Pasemah yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Lampung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Riwayat tanggal
Penetapan3 Mar 2004Pengundangan3 Mar 2004Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.