Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025

Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pekerjaan Umum
Riwayat tanggal
Penetapan14 Jan 2025PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LLKEPMENPU: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi