Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1542/KPTS/M/2023
Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1542/KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Nov 2023PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL KEPMENPUPR: 5 HLM
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024