Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/KPTS/M/2016 Tahun 2016
Penetapan Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 984/KPTS/M/2018 Tahun 2018 tentang <p>Besaran Tunjangan Kinerja, Nama dan Kelas Jabatan Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat</p>
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/KPTS/M/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Feb 2016PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 984/KPTS/M/2018 Tahun 2018 tentang <p>Besaran Tunjangan Kinerja, Nama dan Kelas Jabatan Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat</p>