Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/KPTS/M/2016 Tahun 2016

Penetapan Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 984/KPTS/M/2018 Tahun 2018 tentang <p>Besaran Tunjangan Kinerja, Nama dan Kelas Jabatan&nbsp; Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum&nbsp; dan Perumahan Rakyat</p>

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/KPTS/M/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Feb 2016PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 984/KPTS/M/2018 Tahun 2018 tentang <p>Besaran Tunjangan Kinerja, Nama dan Kelas Jabatan&nbsp; Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum&nbsp; dan Perumahan Rakyat</p>