Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 611/KPTS/M/2016 Tahun 2016
Pendelegasian Wewenang Urusan Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tidak Berlaku: Dicabut dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 794/KPTS/M/2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian Di Kementerian Pekerjaan Umum
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 611/KPTS/M/2016 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Urusan Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan18 Agu 2016PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 794/KPTS/M/2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian Di Kementerian Pekerjaan Umum