Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 914/KPTS/M/2017 Tahun 2017

Penetapan Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1011/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 914/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan15 Nov 2017PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1011/KPTS/M/2017 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  2. Mencabut

    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2016 Tahun 2016 tentang <p>Penetapan Unit Layanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat</p>