Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002

Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Perhubungan
Riwayat tanggal
Penetapan4 Mar 2002PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    KM 17 TAHUN 2003

    Penyempurnaan Lampiran Kepmenhub Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal

  2. Diubah dengan

    KM 45 TAHUN 2008

    Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Carter

  3. Diubah dengan

    KM 18 TAHUN 2009

    Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

  4. Diubah dengan

    KM 42 TAHUN 2009

    Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

  5. Diubah dengan

    KM 12 TAHUN 2008

    Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

  6. Diubah dengan

    PM 53 TAHUN 2016

    Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

  7. Diubah dengan

    PM 152 TAHUN 2015

    Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

  8. Diubah dengan

    PM 34 TAHUN 2015

    Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

  9. Diubah dengan

    PM 4 TAHUN 2012

    Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter