Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002
Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Perhubungan
- Riwayat tanggal
- Penetapan4 Mar 2002PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
- Diubah dengan
KM 17 TAHUN 2003
Penyempurnaan Lampiran Kepmenhub Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
- Diubah dengan
KM 45 TAHUN 2008
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Carter
- Diubah dengan
KM 18 TAHUN 2009
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Diubah dengan
KM 42 TAHUN 2009
Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Diubah dengan
KM 12 TAHUN 2008
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Diubah dengan
PM 53 TAHUN 2016
Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Diubah dengan
PM 152 TAHUN 2015
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Diubah dengan
PM 34 TAHUN 2015
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
- Diubah dengan
PM 4 TAHUN 2012
Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter