Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 247 Tahun 2021

Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian

Tidak Berlaku: Dicabut dengan KM 5 Tahun 2025

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 247 Tahun 2021 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Perhubungan
Riwayat tanggal
Penetapan21 Des 2021PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    KM 246 Tahun 2022

    Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 247 Tahun 2021 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian

  2. Diubah dengan

    KM 3 Tahun 2024

    Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 247 Tahun 2021 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian

  3. Dicabut dengan

    KM 5 Tahun 2025

    Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian