Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 247 Tahun 2021
Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian
Tidak Berlaku: Dicabut dengan KM 5 Tahun 2025
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 247 Tahun 2021 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Perhubungan
- Riwayat tanggal
- Penetapan21 Des 2021PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Transportasi
Status dan hubungan
- Diubah dengan
KM 246 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 247 Tahun 2021 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian
- Diubah dengan
KM 3 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 247 Tahun 2021 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian
- Dicabut dengan
KM 5 Tahun 2025
Penetapan Lintas Pelayanan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian