Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025

Penetapan Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak sebagai Bandar Udara Internasional

Tidak Berlaku: Dicabut dengan KM 37 Tahun 2025

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak sebagai Bandar Udara Internasional
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Perhubungan
Riwayat tanggal
Penetapan7 Mei 2025PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    KM 146 Tahun 2024

    Penetapan Bandar Udara Domestik yang Dapat Melayani Penerbangan ke dan dari Luar Negeri untuk Kepentingan Kegiatan Umrah

  2. Mengubah

    KM 29 Tahun 2025

    Penetapan Bandar Udara Domestik yang Dapat Melayani Penerbangan ke dan dari Luar Negeri untuk Kepentingan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi

  3. Dicabut dengan

    KM 37 Tahun 2025

    Penetapan Bandar Udara Internasional