Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025
Penetapan Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak sebagai Bandar Udara Internasional
Tidak Berlaku: Dicabut dengan KM 37 Tahun 2025
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak sebagai Bandar Udara Internasional
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Perhubungan
- Riwayat tanggal
- Penetapan7 Mei 2025PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Transportasi
Status dan hubungan
- Mengubah
KM 146 Tahun 2024
Penetapan Bandar Udara Domestik yang Dapat Melayani Penerbangan ke dan dari Luar Negeri untuk Kepentingan Kegiatan Umrah
- Mengubah
KM 29 Tahun 2025
Penetapan Bandar Udara Domestik yang Dapat Melayani Penerbangan ke dan dari Luar Negeri untuk Kepentingan Embarkasi dan Debarkasi Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
- Dicabut dengan
KM 37 Tahun 2025
Penetapan Bandar Udara Internasional