Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 92 Tahun 2020
Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi
Tidak Berlaku: Dicabut dengan KM 172 TAHUN 2022
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Perhubungan
- Riwayat tanggal
- Penetapan22 Apr 2020PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Transportasi
Status dan hubungan
- Diubah dengan
KM 5 TAHUN 2021
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi
- Diubah dengan
KM 177 TAHUN 2021
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi
- Diubah dengan
KM 88 TAHUN 2022
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi
- Diubah dengan
KM 309 TAHUN 2020
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi
- Dicabut dengan
KM 172 TAHUN 2022
Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara