Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 92 Tahun 2020

Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi

Tidak Berlaku: Dicabut dengan KM 172 TAHUN 2022

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Perhubungan
Riwayat tanggal
Penetapan22 Apr 2020PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    KM 5 TAHUN 2021

    Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi

  2. Diubah dengan

    KM 177 TAHUN 2021

    Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi

  3. Diubah dengan

    KM 88 TAHUN 2022

    Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi

  4. Diubah dengan

    KM 309 TAHUN 2020

    Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi

  5. Dicabut dengan

    KM 172 TAHUN 2022

    Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara