Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 143/HUK/2021

Tim Penilai Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 143/HUK/2021 tentang Tim Penilai Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Sosial
Riwayat tanggal
Penetapan23 Nov 2021PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.