Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 63/HUK/2020

Tim Penilai Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 63/HUK/2020 tentang Tim Penilai Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Sosial
Riwayat tanggal
Penetapan5 Mei 2020PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.