Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 208 Tahun 1950
Panitia Urusan Umum Pegawai
Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 6 Tahun 1959
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 208 Tahun 1950 tentang Panitia Urusan Umum Pegawai
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Jul 1950PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Dewan Urusan Pegawai