Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 208 Tahun 1950

Panitia Urusan Umum Pegawai

Tidak Berlaku: Dicabut dengan PERPRES No. 6 Tahun 1959

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 208 Tahun 1950 tentang Panitia Urusan Umum Pegawai
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jul 1950PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    PERPRES No. 6 Tahun 1959

    Dewan Urusan Pegawai