Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1973
Pembubaran Team Penertiban Keuangan Negara (PEKUNEG) dan Mencabut Keputusan Ketua Presidium Kabinet Nomor 90/U/Kep/4/1967
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1973 tentang Pembubaran Team Penertiban Keuangan Negara (PEKUNEG) dan Mencabut Keputusan Ketua Presidium Kabinet Nomor 90/U/Kep/4/1967
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Jan 1973PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LLBPHN: 2 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.