Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1969

Mengesahkan Persetujuan Umum tentang Kerjasama Teknik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1969 tentang Mengesahkan Persetujuan Umum tentang Kerjasama Teknik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan9 Sep 1969Pengundangan9 Sep 1969Mulai berlaku9 Sep 1969
Sumber pengundangan
LL BPHN: 3 HLM.
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.