Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1969
Mengesahkan Persetujuan Umum tentang Kerjasama Teknik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1969 tentang Mengesahkan Persetujuan Umum tentang Kerjasama Teknik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Sep 1969Pengundangan9 Sep 1969Mulai berlaku9 Sep 1969
- Sumber pengundangan
- LL BPHN: 3 HLM.
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.