Keputusan Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum Nomor 5/KPTS/Sj/2026
Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum Nomor 5/KPTS/Sj/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Jan 2026PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL KEPSEKJEN: 3 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.