Keputusan Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum Nomor 5/KPTS/Sj/2026

Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum Nomor 5/KPTS/Sj/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pekerjaan Umum
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jan 2026PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL KEPSEKJEN: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.