Keputusan Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/SE/SJ/2024
Penggunaan Nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum pada Tata Naskah Dinas
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/SE/SJ/2024 tentang Penggunaan Nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum pada Tata Naskah Dinas
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan15 Nov 2024PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SESEKJEN: 3 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.