Keputusan Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/SE/SJ/2024

Penggunaan Nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum pada Tata Naskah Dinas

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/SE/SJ/2024 tentang Penggunaan Nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum pada Tata Naskah Dinas
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan15 Nov 2024PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SESEKJEN: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.