Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 2 Tahun 2025

Pembentukan Unit Pengelola Risiko pada Tingkat Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan

Tidak Berlaku: Dicabut dengan KP-SKJ 2 Tahun 2026

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 2 Tahun 2025 tentang Pembentukan Unit Pengelola Risiko pada Tingkat Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan
Riwayat tanggal
Penetapan23 Jan 2025PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    KP-SKJ 2 Tahun 2026

    Unit Pengelola Risiko pada Tingkat Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan