Keputusan Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015
Penunjukan/Penetapan Pejabat Penguasa Pengguna Anggaran/Barang pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kantor Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076
Informasi peraturan
- Judul
- Penunjukan/Penetapan Pejabat Penguasa Pengguna Anggaran/Barang pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kantor Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076
- Status
- Belum tercatat
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
- Riwayat tanggal
- Penetapan8 Jan 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.