Keputusan Sekretaris Jenderal Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015

Penunjukan/Penetapan Pejabat Penguasa Pengguna Anggaran/Barang pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kantor Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Penunjukan/Penetapan Pejabat Penguasa Pengguna Anggaran/Barang pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kantor Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Riwayat tanggal
Penetapan8 Jan 2015PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.