Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 856/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021
Pejabat Penanda Tangan Surat Tugas Perjalanan Dinas di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Informasi peraturan
- Judul
- Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 856/HK.03.2-Kpt/04/SJ/VIII/2021 tentang Pejabat Penanda Tangan Surat Tugas Perjalanan Dinas di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Agu 2021PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.