Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 91/Kpts/Setjen/TAHUN 2017

Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 53/Kpts/Setjen/TAHUN 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 91/Kpts/Setjen/TAHUN 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 53/Kpts/Setjen/TAHUN 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Status
Belum tercatat
Instansi/pemrakarsa
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Riwayat tanggal
Penetapan28 Feb 2017PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.