Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi · Satu Arsip
UnduhSumber