Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi · Satu Arsip
UnduhSumber